Perlindungan Konsumen E-Commerce Dalam Kerangka Masyarakat Ekonomi Asean (MEA)

Abstract
The development of information technology with the transformation that occurs has resulted in the development of trading activities. It's not just about what is traded but also the method of trading. The trading method in question is a transaction through electronic media or what is known as electronic commerce or e-commerce. The development of e-commerce is in line with the growth of the internet. This is because e-commerce runs through the internet network. The presence of the ASEAN Economic Community (EAC) is an integration of countries in the Southeast Asian region in particular, which aims to reduce the gap between ASEAN countries in terms of economic growth. In addition to the positive impact of e-commerce trading, there are also problems, including those related to defaults that occur in the future. So that clear regulations are needed regarding dispute resolution between ASEAN member countries.
References
Buku
Abdul Halim Barkatullah dan Teguh Prasetyo, Bisnis E-Commerce Studi Sistem Keamanan dan Hukum di Indonesia, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2005.
Ahmadi Miru dan Sutarman Yodo, Hukum Perlindungan Konsumen, PT Raja Grafindo, Jakarta, 2010.
Al. Wisnubroto, Strategi Penanggulangan Kejahatan Telematika, Atma Jaya, Yogyakarta, 2010
Budiono, kamus Lengkap Bahasa Indonesia, Kaya Agung, Surabaya, 2005.
Edmon Makarim, Kompilasi Hukum Telematika, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2003.
Didik M. Arief Mansur dan Elisatris Gultom, Cyber Law (Aspek Hukum Teknologi Informasi), Refika Aditama, Bandung 2005.
Hardijan Rusli, Perjanjian Indonesia dan Common Law, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, 1996.
Henry P. Panggabean, Penyalahgunaan Keadaan (Mis Bruik Van Omstandigheden) Sebagai Alasan (baru) Untuk Pembatalan Perjanjian (Berbagai Perkembangan Hukum di Belanda), Liberty, Yogyakarta, 2011.
Hermansyah, Pokok-Pokok Hukum Persaingan Usaha di Indonesia, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2008.
Komar Karta Atmadja, Beberapa Masalah Dalam Penetapan ADR di Indonesia, dalam Prospek dan Pelaksanaan Arbitrase di Indonesia, PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 2010.
Mariam Darus Badrulzaman, Kompilasi Hukum Perikatan, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2003.
Mochtar Kusumaatmadja, Fungsi dan Perkembangan Hukum dalam Pembangunan Nasional, Binacipta, Bandung, 1976.
Purwahid Patrik, Dasar-Dasar Hukum perikatan (Perikatan yang Lahir dari Perjanjian dan Undang-Undang), Mandar Maju, Bandung, 1994.
Riyeke Ustadiyanto, Framework E-Commerce, Andi, Yogyakarta, 2001.
R. Setiawan, Pokok-pokok Hukum Perikatan, Bina Cipta, Bandung, 1995.
R. Subekti, Aneka Perjanjian, PT. CitraAditya Bakti, Bandung, 1989.
________, Hukum Pembuktian, PT Pradnya Paramita, Jakarta, 1995.
________, Hukum Perjanjian, PT Intermasa, Jakarta, 1995.
Shidarta, Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia, PT Gramedia Widiasarana Indonesia, 2006.
Soedjono Dirjosisworo, Pengantar Ilmu Hukum, Raja Grafindi Persada, Jakarta, 2005.
Soemarno Partodihardjo, Tanya Jawab Sekitar Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, PT Garamedia Pustaka Utama, Jakarta, 2008.
Soerjono Soekanto, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, PT Raja Grafindi Persada, Jakarta, 1993.
---------, Mengenai Antropologi Hukum, Alumni, Bandung, 2002.
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, PT Raja Grafindi Persada, Jakarta, 2001.
Sukarmi, Cyber Law Kotrak Elektronik dalam Bayang-Banyang Pelaku Usaha, Pustaka Sutra, Bandung, 2008.
Peraturan Perundang-undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wet Boek), diterjemahkan oleh R.Subekti dan R. Tjitrosudibio, PT Pradnya Paramita, Jakarta, 2001
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Penyelesaian Sengketa
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan
Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Jurnal
Makarim, K, (2014) Kerangka Kebijakan
dan Reformasi Hukum Untuk Kelancaran Perdagangan Secara Elektronik (E-Commerce) Di Indonesia, Jurnal Hukum dan Pembangunan, 44 (3), 314-337.
Setiantoro, A., Putri, F., D., Novitarani, A., & Njatrijani, R, (2018). Urgensi
Perlindungan Hukum Konsumen Dan Penyelesaian Sengketa E-Commerce Di Era Masyarakat Ekonomi ASEAN (The Urgency of Consumer Law Protection and the E-Commerce Dispute Resolution in the Era of ASEAN Economic Community), Jurnal Rechtsvinding, Media Pembinaan Hukum Nasional, 7 (1), 1-17.
Sommaliagustina, D., & Fatma, Y, (2019).
Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen E-Commerce Dan Penyelesaian Sengketa Konsumen E-Commerce Dalam Perdagangan Produk Wanita Di Kota Pekanbaru. Jurnal Cahaya Keadilan, 7 (2), 321-341.
Copyright (c) 2022 Jurnal Penelitian Dan Pengkajian Ilmiah Sosial Budaya

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under an Attribution 4.0 International (CC BY 4.0) that allows others to share — copy and redistribute the material in any medium or format and adapt — remix, transform, and build upon the material for any purpose, even commercially with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.