Perencanaan Trotoar Di Jalan Sisingmangaraja Simpang Haru, Kota Padang
Abstract
Trotoar di Jalan Sisingamangaraja Simpang Haru merupakan salah satu trotoar yang berada di Kota Padang. Pada kawasan tersebut terdapat tata guna lahan berupa pendidikan kawasan pertokoan, dan pemukiman penduduk. Masalah utama dari trotoar tersebut adalah trotoar tersebut tidak dirawat sehingga mengakibatkan rusaknya trotoar seperti paving blok yang lepas, permukaan tidak rata, dan sudah ditumbuhi rumput liar. Pedoman yang digunakan dalam penelitian ini adalah SE Menteri PUPR No. 02/SE/M/2018, HCM 2000, dan Harga Satuan Pekerjaan Triwulan 3 Tahun 2023. Sementara itu data yang digunakan adalah data geometri trotoar dan volume pejalan kaki interval 5 menit. Hasil analisis tingkat pelayanan trotoar padan Jalan Sisingamangaraja maksimal adalah A dan minimal B. Perencaan desain lebar trotoar yang direncankan adalah 1.1meter dengan lebar eksisting 2 meter. Rencana anggaran biaya pembangunan fasilitas pejalan kaki diperoleh sebesar Rp. 432.570.000 (Empat Ratus Tiga Puluh Dua Juta Lima Ratus Tujuh Puluh Ribu Rupiah).
Downloads
References
[2] Direktorat Jenderal Bina Marga Direktorat Pembinaan Jalan Kota Petunjuk Perencanaan Trotoar No.007/T/BNKT/1990. Jakarta.
[3] Direktur Jenderal Bina Marga 1999. Pedoman Perencanaan Jalur Pejalan Kaki Pada Jalan Umum No. 032/T/BM/1999 Lampiran 10 Keputusan Direktur Jenderal Bina Marga No.76/KPST/Db/1999 Tanggal 20 Desember 1999
[4] Gideon, Givany. 1997. Human Aespect Of Urban Form.. Oxford. Pergamon Press
[5] Hakim, Rustam, dan Hardi Utomo.2003, Komponen Perancangan Arsitektur Lansekap (Prinsip Unsur dan Aplikasi Desain), Penerbit Bumi Aksara, Jakarta
[6] Iza, Muhammad Rofiul. 2020. “Penelesaian Permasalahan Penataan Trotoar Disabilitas Di Wonosobo” 2 (1): 152–56.
[7] Kementerian Pekerjaan Umum (2018). Surat Edaran Menteri PUPR No.02/SE/M/2018.Tentang Perencanaan Teknik Fasilitas Pejalan Kaki Kementerian Pekerjaan Umum (2018). Surat Edaran Menteri PUPR, No 02/SE/M/2018. Tentang Perencanaan Teknik Fasilitas Pejalan Kaki. Jakarta: Kementerian Pekerjaan Umum
[8] Limpong Royke, Theo K Sendow, and Freddy Jansen. 2015. “Pemodelan Fasilitas Arus Pejalan Kaki (Trotoar).” Jurnal Sipil Statik 3 (3): 212–20.
[9] Pratama,N. (2014). Studi Perencanaan Trotoar Didalam Lingkungan Kampus Universitas Sriwijaya Inderalaya. Jurnal Teknik Sipil Dan Lingkungan, 2(2), 272-277
[10] Pemerintah Kota Padang. (2023). Daftar Harga Satuan Pekerjaan Bidang ke PU-an dan HSBGN
[11] Sauqi, Ikhlas, and Nico D Djajasinga. n.d. “Perencanaan Fasilitas Pejalan Kaki Di Kawasan Stasiun Duku Kabupaten Padang Pariaman.”
[12] Sendow, Theo K, and Freddy Jansen. 2015. “Pemodelan Fasilitas Arus Pejalan Kaki” 3 (3):212–20.
[13] Suryobuwono, Abdullah Ade, 2017. “Perencanaan Trotoar Dalam Rangka Pavement Construction Planning” 04 (03): 335–46.
[14] Transportastion Research Board. 2020, Highway Capacity manual HCM, National Research Council, Washington, D.C.
[15] UU Nomor 25 Tahun 2009. (2009). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
[16] Yanti, Helda, and Sutan Parasian Silitonga. 2021. Perencanaan Trotoar Di Lingkungan Kampus Universitas Palangka Raya.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under an Attribution 4.0 International (CC BY 4.0) that allows others to share — copy and redistribute the material in any medium or format and adapt — remix, transform, and build upon the material for any purpose, even commercially with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.