Efektivitas Dan Kontribusi Pajak Daerah Terhadap Pendapatan Asli Daerah Kota Padang Tahun 2017-2021

  • Fitrah Mulyani Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Dharma Andalas
  • Dina Anggraini Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Dharma Andalas
  • Putri Dwi Vestina Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Dharma Andalas
Keywords: Regional Taxes, Regional Original Revenue, Effectiveness, Contributions, Pajak Daerah, Pendapatan Asli Daerah, Efektivitas, Kontribusi

Abstract

This study discusses the effectiveness and contribution of local taxes to the local revenue of Padang City for the 2017-2021 period. This project aims to determine the effectiveness and contribution of local taxes to the local revenue of Padang City in 2017-2021. This project uses the ratio of the effectiveness of the Padang City local tax in 2017-2021 and the ratio of the contribution of local taxes to the Padang City's original revenue in 2017-2021.. Based on the effectiveness ratio of the Padang City regional tax for 2017-2021 as a whole it has been in the very effective category. The ratio of local tax contributions to Padang City's original revenue in 2017, 2019, in 2020, and 2021 is in the very good category. In 2018 the contribution of local taxes to the Padang City's original regional income was in the very poor category. The Padang City Government is expected to further explore the potential of the region in an effort to increase local tax collection so that it is more effective from year to year, so that local taxes make a large contribution to Padang City's Regional Original Revenue.

 

ABSTRAK

Penelitian ini membahas mengenai efektivitas dan kontribusi pajak daerah terhadap pendapatan asli daerah Kota Padang periode 2017-2021. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui efektivitas dan kontribusi pajak daerah terhadap pendapatan asli daerah Kota Padang tahun 2017-2021. Penelitian ini menggunakan rasio efektivitas pajak daerah Kota Padang tahun 2017-2021 dan rasio kontribusi pajak daerah terhadap pendapatan asli daerah Kota Padang tahun 2017-2021. Rasio efektifitas dilihat dengan cara melakukan perbandingan realisasi pajak daerah dengan target pajak daerah dikali 100%, sedagkan rasio kontribusi pajak daerah dilakukan dengan cara realisasi pajak daerah dibagi dengan realisasi pendapatan asli daerah dikali 100%.

Berdasarkan rasio efektivitas pajak daerah Kota Padang tahun 2017-2021 secara keseluruhan telah berada dalam kategori sangat efektif. Rasio kontribusi pajak daerah terhadap pendapatan asli daerah Kota Padang tahun 2017, tahun 2019, tahun 2020, dan tahun 2021 berada dalam kategori sangat baik. Tahun 2018 kontribusi pajak daerah terhadap pendapat asli daerah Kota Padang berada dalam kategori sangat kurang. Pemerintah Kota Padang diharapkan menggali lebih lanjut potensi daerah dalam upaya peningkatan pengumpulan pajak daerah agar semakin efektif dari tahun ke tahun, sehingga pajak daerah memberikan kontribusi yang besar dalam Pendapatan Asli Daerah Kota Padang.

References

Carunia, Mulya Firdausy. 2017. Kebijakan dan Strategi Peningkatan Pendapatan Asli Daerah dalam Pembangunan Nasional. Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia.
https://padangkota.bps.go.id/subject/13/keuangan-daerah.html#subjekViewTab3
Halim, Abdul. 2012. Akuntansi Sektor Publik, Akuntansi Keuangan Daerah. Edisi. 4. Salemba Empat.
Mahmudi, 2010. Manajemen Kinerja Sektor Publik. Penerbit UUP STIM YKPN,. Yogakarta.
Mardiasmo.(2017). Perpajakan. Yogyakarta: Andi.
Murniati. 2017. Analisis Kontribusi dan Efektivitas Penerimaan Retribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah Kota Palembang. Jurnal Kompetitif.
Republik Indonesia. Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 29 Tahun 2002. Pedoman Pengurusan, Pertanggungjawaban Dan Pengawasan Keuangan Daerah Serta Tata Cara Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, Pelaksanaan Tata Usaha Keuangan Daerah Dan Penyusunan Perhitungan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
Republik Indonesia. Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
Republik Indonesia. Undang-undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
Republik Indonesia. Undang-undang No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
Republik Indonesia. Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Siregar, Baldric. (2017). Akuntansi Sektor Publik (Akuntansi keuangan. Pemerintah Daerah Berbasis Akrual). Yogyakarta: UPP STIM YKPN.
Rahayu, Siti Kurnia .2017, Perpajakan Konsep dan Aspek Formal,. Bandung: Rekayasa Sains.
Sugiyono. (2018). Metode Penelitian Kombinasi (Mixed Methods). Bandung: CV. Alfabeta.
Published
2023-07-31