Studi Komparatif Pengaturan Harta Kekayaan Dalam Perkawinan Menurut Ketentuan Undang -Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dengan Hukum Adat Minangkabau
Abstract
This paper aims to describe the comparison of the arrangement of assets in marriage based on Law Number 1 of 1974 concerning marriage and Minangkabau customary law and how the legal consequences of assets in marriage based on Law no. 1 of 1974 concerning marriage and Minangkabau customary law. This study uses a normative juridical research method. Data collection is done by conducting library research. The conclusion of this study is that there are differences in the regulation of wealth in marriage to innate property and to joint property based on Law No. 1 of 1974 concerning marriage and Minangkabau customary law. Meanwhile, in terms of legal consequences, there are equality of responsibilities, authority over joint property in marriage
Abstrak
Tulisan ini bertujuan untuk memaparkan tentang perbandingan pengaturan harta kekayaan dalam perkawinan berdasarkan Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan dan hukum adat Minangkabau serta bagaimana akibat hukum terhadap harta kekayaan dalam perkawinan berdasarkan Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan dan hukum adat Minangkabau. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Pengumpulan data dilakukan dengan cara melakukan penelitian kepustakaan (library research). Kesimpulan penelitian ini adalah terdapatnya perbedaan pengaturan harta kekayaan dalam perkawinan terhadap harta bawaan dan terhadap harta bersama berdasarkan Undang-undang No.1 tahun 1974 tentang perkawinan dan hukum Adat Minangkabau. Sedangkan dalam segi akibat hukumnya terdapat persamaan tangggungjawab, wewenang terhadap harta bersama dalam perkawinan