KONSTITUSIONALITAS PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2022 TENTANG CIPTA KERJA
Abstract
Pemerintah (Presiden) menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 di saat Putusan Mahkamah Konstitusi mengharuskan pemerintah untuk melakukan perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dalam jangka waktu dua tahun. Bukan melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi, Presiden malah menetapkan Perpu yang menimbulkan masalah konstitusional baru. Perpu Cipta Kerja tidak memenuhi kriteria kegentingan yang memaksa seperti yang diamanatkan UUD 1945. Presiden abai terhadap sifat peradilan Mahkamah Konstusi yang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final dan mengikat. Tindakan Presiden ini dapat dikategorikan sebagai tindak inkonstitusional, lebih jauh sebagai pembangkangan terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi.