KEDUDUKAN FILSAFAT HUKUM DALAM SUDUT PANDANG ILMU HUKUM
Abstract
Filsafat memiliki objek bahasan yang sangat luas meliputi semua hal yang dapat dijangkau oleh pikiran manusia, dan berusaha memaknai dunia dalam hal makna. Ilmu hukum memiliki ruang lingkup yang terbatas karena banyak mempelajari tentang norma atau aturan (hukum). Persoalan-persoalan mendasar yang tidak bisa dijawab oleh ilmu hukum menjadi objek kajian ilmu filsafat hukum. Filsafat mempunya objek berupa segala sesuatu yang dapat dijangkau pikiran manusia. Permasalahan dalam penelitian ini yakni bagaimana kedudukan filsafat hukum dalam ilmu hukum? Apakah bagian dari ilmu filsafat atau ilmu hukum? Metode yang digunakan dalam penelitian ini yakni penelitian hukum dengan sumber data yang digunakan yakni data sekunder dengan bahan hukum utama yang digunakan yakni buku-buku referensi serta jurnal terkait judul penelitian yang kemudian dianalisis secara deskriptif. Hasil penelitian menunjukan bahwa ilmu hukum dan ilmu filsafat hukum sama-sama objek materilanya hukum, keduanya dipisahkan dan dibedakan oleh objek formalnya yaitu ilmu hukum yang merupakan bidang keilmuan sedangkan ilmu filsafat hukum merupakan bidang kefilsafatan. Ilmu hukum bukan bagian dari ilmu filsafat hukum begitupun sebaliknya ilmu filsafat hukum bukan bagian dari ilmu hukum.